Ditlantas: Kendaraan Listrik Bebas dari Aturan Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik di Jakarta. Ditlantas bakal memberikan kebebasan aturan ganjil genap bagi para pengendara kendaraan listrik.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kaurmin Redigent Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono S.H saat hadir di pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021. Dalam pameran mobil listrik dan motor listrik itu, dirinya menjelaskan soal aturan hukum penggunaan kendaraan listrik di jalanan.

Secara umum, Rudi menjelaskan bahwa aturannya tidak ada perbedaan signifikan antara penggunaan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. Bedanya, pengendara mobil listrik nantinya akan dibebaskan dari kebijakan ganjil genap.

“Tidak ada perbedaan aturan antara kendaraan berbahan bakar bensin dengan kendaraan listrik,” kata Rudi dalam acara seminar sesi 1 di pameran IEMS hari ini, Rabu, 24 November 2021.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa aturan kebebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 huruf E.

Hak istimewa ini sengaja diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Mengingat, sejauh ini masyarakat Tanah Air masih lebih tertarik menggunakan mobil berbahan bakar bensin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *