Indosat IM2 Berhenti Operasi, Menaker Diminta Turun Tangan Lindungi Pekerja

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia alias Aspek Indonesia turut bereaksi atas berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada tanggal 25 November 2021. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk bergerak cepat untuk turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.

Mirah menyampaikan terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2, terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya. “Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.

Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2), akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat IM2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya.

Jika PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2, dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, kata Mirah, maka sudah sepatutnya jika perseroan juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja terdampak.

Apalagi, para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada Indosat.

Mirah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2.

12 Selanjutnya

Pasalnya, menurut Mirah, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, melainkan karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Kasus tersebut berakibat dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT Indosat M2.

“Sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Mirah Sumirat.

Sebelumnya diberitakan, lewat surat pemberitahuan yang diterima oleh pengguna layanan internet GIG, Jumat lalu, 19 November 2021, IM2 harus membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,35 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka Indosat IM2 menyatakan layanan GIG berhenti beroperasi paling lambat 25 November 2021.

“Kami menyampaikan perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan 25 November 2021,” tulis dalam surat pemberitahuan Indosat IM2.

Indosat IM2 juga menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada para pelanggan GIG yang selama ini telah setia menggunakan layanan mereka. Semua masukan yang diberikan para pelanggan sangat berarti bagi perkembangan layanan perusahaan. “Kami ucapkan terima kepada pelanggan GIG atas kontribusi dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami,” tulis dalam surat pemberitahuan.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *