Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan insentif pajak untuk mobil listrik baterai atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Insentif yang ditetapkan pada 22 Februari 2022 tersebut berupa membebaskan bea masuk atau pajak impor (nol persen) kendaraan listrik atau mobil listrik bentuk terurai tidak lengkap atau Incompletely Knock Down (IKD).

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu yang dikutip hari ini, Sabtu, 26 Februari 2022.

Bea masuk atau pajak impor mobil listrik baterai nol persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Aturan baru itu perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017.

Menurut pemerintah beranggapan impor IKD dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik. Komponen mobil listrik baterai yang diimpor secara IKD BLBB IKD yang belum lengkap dapat dipenuhi produksi dalam negeri.

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Indonesia menargetkan penjualan mobil listrik 1 juta unit dan 3,22 juta sepeda motor listrik pada 2035. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik pada Januari 2022 mencapai 131 unit, merosot 52,5 persen dibandingkan periode sama 2021 sebesar 276 unit.

Adapun penjualan mobil hybrid sebanyak 95 unit pada awal tahun ini. Padahal, pada periode sama 2021 laku 230 mobil hybrid. Walau begitu, mobil listrik hybrid itu masih menjadi mobil listrik paling laku.

Penjualan mobil listrik murni 36 unit pada Januari 2022, sedangkan pada Januari 2021 sebanyak 46 unit. Sedangkan penjualan mobil listrik baterai lebih banyak, apalagi dengan insentif pajak impor nol persen untuk IKD.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *